Senin, 24 Mei 2010

Sebutir Permen Bisa Seret Perusahaan Ritel ke Pidana

pengembalian receh yang digantikan dengan permen pada saat seseorang belanja di toko moderen atau ritel moderen masih sering dialami oleh para konsumen. Padahal jika konsumen jeli dan berani mengadukannya di ranah hukum, kasus tersebut masuk dalam pidana dan bisa menyeret ritel ke pengadilan.

Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu M. Sembiring mengatakan berdasarkan UU Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Menurutnya dalam kasus pengembalian permen pada saat transaksi di toko ritel merupakan bagian dari pelanggaran pidana.

"Itu pidana loh," katanya saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Namun kata Radu, sayangnya banyak konsumen di Indonesia yang tidak terlalu sadar mengenai masalah ini dan cenderung menyepelekan, padahal kata dia masalah tersebut merupakan hak konsumen. Dalam kasus-kasus di luar negeri konsumennya sudah terdidik soal hak bukan hanya berbicara soal nilai uangnya.

Dikatakannya setidaknya ada hak-hak yang perlu diperhatikan konsumen saat bertransaksi di toko moderen, yaitu pertama konsumen berhak mendapatkan harga sesuai dengan yang tertera dalam rak display, jika terjadi ketidaksesuaian dengan harga di kasir, maka konsumen memiliki hak menolak.

Kedua, mengenai barang-barang kadaluarsa, konsumen bisa mengadu kepada peritel dan berhak mendapatkan barang yang tidak kadaluarsa dan tambahan satu barang sejenis secara gratis. Ketiga adalah konsumen berhak menolak pengembalian receh yang digantikan dengan barang diluar uang misalnya permen.

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan selama ini peritel moderen sudah sangat berkomitmen dalam hal hak-hak konsumen. Ia mencontohkan peritel sudah berkomitmen untuk tidak mengembalikan sisa transaksi dengan permen atau lainnya.

"Kita memang intens membahas soal ini, tidak ada niatan ritel untuk mengambil keuntungan dari uang kecil," tegasnya.

Menurutnya soal pengembalian renceh selama ini sudah dipecahkan dengan kerjasama melalui BI yang telah memberikan komitmen menyediakan uang receh pecahan kecil yang dibutuhkan peritel berapa pun jumlahnya. Selain itu biasanya peritel akan memberikan pengembalian lebih tinggi dari yang seharusnya di kembalikan misalnya Rp 60 bisa dikembalikan Rp 100.

"Atau juga kita tawarkan ke konsumen untuk donasikan ke badan-badan sosial. Kita memberikan opsi kepada konsumen, kalau tidak kita kembalikan uang lebih," katanya.

Perusahaan Ritel AS Pecat Karyawatinya hanya gara gara Pakai Jilbab



Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang disebabkan pemakaian Jilbab kembali terulang

Hani Khan, seorang muslimah di AS pekan ini menyampaikan pengaduannya ke pemerintah federal atas tindakan diskriminasi berlatarbelakang agama yang dilakukan tempatnya bekerja.

Holllister Co, perusahaan retail pakaian remaja memecat Khan hanya karena ia mengenakan jilbab. Pihak perusahaan yang dimiliki oleh Abercombie & Fitch itu beralasan, jilbab yang dikenakan Khan melanggar “kebijakan penampilan” pegawai perusahaan tersebut.

Council on American-Islamic Relations (CAIR)-wadah organisasi Muslim terbesar di AS-yang mendampingi Khan menilai pemecatan yang dilakukan Hollister Co. melanggar undang-undang hak sipil, Civil Rights Act tahun 1954 yang mewajibkan para pengusaha untuk mengakomodasi peribadahan agama karyawannya kecuali hal itu menimbulkan “kesulitan yang tidak semestinya”.

Di Hollister Co. cabang Bay Area, San Fransisco, Khan bekerja paruh waktu di bagian penyetokan barang. Pengaduan yang dilakukan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bay Area itu membuka mata masyarakat bahwa telah terjadi diskriminasi berlatar belakang agama di sebuah perusahaan besar di AS.

Zahra Billoo, salah satu direktur CAIR di Bay Area mengatakan, setelah mempelajari kasus Khan, pihaknya mengirimkan surat ke kantor pusat perusahaan Hollister Co yang isinya menjelaskan tentang hak-hak religius Khan. Biasanya, kata Billoo, pemilik perusahaan akan mengerti setelah diberi penjelasan. “Tapi dalam kasus Khan sepertinya pemecatan dilakukan atas keputusan bersama manajemen tertinggi.” Pihak Abercombie & Fitch belum memberikan komentar atas pengaduan Khan ke pemerintah federal.

Kasus muslimah yang dipecat dari pekerjaannya karena mengenakan jilbab bukan sekali ini terjadi di AS. Tahun 2008, CAIR cabang Oklahoma juga mengadukan perusahaan yang sama di wilayah Tulsa pada lembaga Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), setelah memecat seorang karyawannya karena mengenakan jilbab.

Tahun 2004, EEOC mendakwa Abercombie & Fitch dengan tuduhan diskriminasi dan mengenakan denda sebesar 50 juta USD. Saat itu, jaringan perusahaan retail yang memiliki 1.000 cabang di seluruh dunia itu berjanji untuk mengubah kebijakannya.

Sabtu, 15 Mei 2010

Setahun, 25.000 Ton Meteor Tabrak Bumi


Tahukah Anda kalau sebanyak 25.000 ton debu dan batuan angkasa menembus lapisan atmosfer bumi setiap tahunnya? Batuan dan debu tersebut beragam ukuran, mulai dari yang kecil dan langsung mengendap di daratan dan laut, hingga yang besar.

"Semakin besar ukurannya, frekuensi jatuhnya semakin sedikit. Untuk meteor ukuran seperti yang jatuh di Duren Sawit, jumlah yang masuk ke bumi berdasarkan statistik bisa mencapai 500 per tahun," kata peneliti astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin, saat jumpa pers di Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta, Jumat (14/5/2010).

Dikatakan Thomas, rata-rata benda angkasa yang jatuh ke bumi dalam keadaan dingin. Hanya saja, beberapa kasus seperti meteor yang jatuh di Duren Sawit (29/4/2010) dan di Bima (3/5/2010) menjadi menarik karena memancarkan panas dan menimbulkan ledakan. "Manfaat penelitian, kita bisa memahami bagaimana benda langit itu berdampak di bumi. Katanya menyebabkan kawah, itu sudah banyak literatur. Tapi kalau yang menyebabkan paparan panas kaya di Bima, saya belum menemukan di literatur," tambah Thomas.

Meskipun banyak debu dan batuan luar angkasa yang jatuh tiap tahunnya, Thomas menegaskan bahwa kemungkinan benda-benda tersebut jatuh di permukiman penduduk sangat kecil. "Probabilitasnya sangat kecil dilihat dari besar bendanya dibandingkan luas bumi. Dan sebagian besar wilayah bumi tidak berpenghuni," kata Thomas.

Akhir-akhir ini memang diberitakan banyak meteor yang sampai ke bumi, seperti di Aceh, Duren Sawit, Malang, dan di Bima NTB. Namun, kata Thomas, banyaknya meteorit yang terlihat manusia tersebut tidak menandakan gejala fenomena alam tertentu. "Kebetulan jumlah penduduk lebih banyak, jadi probabilitas yang melihat banyak. Peran media massa juga semakin cepat, jadi memberi kesan banyak yang jatuh," imbuh Thomas.